BAB I

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1       Latar Belakang Masalah

Gawai jadi magnet setiap orang. Tiada hari tanpa gawai, karena hampir setiap orang memiliki  gawai atau gadget. Tidak ketinggalan anak-anak kecil pun punya gawai. Bagi yang telah dewasa tentunya gawainya penuh dengan pelbagai aplikasi yang sering digunakannnya. Salah satunya atau salah duanya adalah aplikasi transportasi yang sedang tren saat ini. Transportasi online  dengan pelbagai produk lainnya  menawarkan banyak kemudahan dalam pembayaran untuk semua produknya, misalnya pesanan makanan, massage, dan antar jemput transportasi baik dengan mobil maupun motor.

Kemudahan dan kecepatan pembayaran ditawarkan melalui uang elektronik atau dompet digital atau dompet virtual berupa saldo transportasi online dan dapat digunakan untuk membayar berbagai layanan transportasi online. Bagi nasabah kemudahan pembayaran melalui dompet digital itu sangat efisien dan tidak perlu bawa uang tunai, pembayaran bahkan sering dapat potongan/diskon, tidak perlu memikirkan uang kembalian jika tidak punya uang kecil.

Di balik kemudahan yang dialami oleh pengguna, ternyata ada intaian bahaya yang mengintai yaitu kejahatan Cyber-Crime. Kejahatan Cyber crime atau dikenal dengan kejahatan dunia maya itu artinya  suatu kegiatan atau aktivitas yang berkaitan dengan kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer. 

 

 

 

 

1.2       Maksud dan Tujuan

            Adapun maksud dari penulisan makalah ini sebagai berikut:

1.      Mengetahui pengertian dari cybercrime

2.      Mengetahui jeni-jenis cybercrime

3.      Mengetahui penyebab-penyebab terjadinya cybercrime

4.      Mengetahui upaya-upaya penanggulangan cybercrime

Sedangkan tujuan dari penulisan ini adalah untuk memenuhi tugas pengganti nilai Ujian Akhir Semester (UAS) mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EPTIK).

 

1.3       Ruang Lingkup

              Berdasarkan latar belakang permasalahan yang diuraikan di atas, maka dalam penyusunan makalah ini penulis membatasi dengan hanya membahas tentang pengertian cybercrime, cyberlaw, dan contoh kasus cybercrime yaitu kejahatan dalam pembayaran digital.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KLIK MENU YANG DIATAS YA 💋☝