BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Cyber Crime
Sebelum masuk ke dalam
pengertian tentang infringement of
privacy, penulis mengajak Anda untuk mengetahui apa itu arti cybercrime.
Karena kegiatan infringement of
privacy berkaitan dengan istilah cybercrime. Cybercrime berasal dari kata cyber yang
berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti
kejahatan. Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai
pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadidi dunia maya
atau internet.
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek -aspek
pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai
kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara illegal.
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan
kejahatan yang
memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Dari berbagai sumber pengertian diatas pada dasarnya memiliki satu kesamaan bahwasanya, cybercrime merupakan salah satu tindak kriminal atau tindak kejahatan karena aktifitas cybercrime merugikan pihak korban bahkan ada beberapa kasus cybercrime yang mempunyai dampak lebih besar dari pada tindak kriminal di dunia nyata karena kerugian dari cybercrime berupa data-data yang tidak ternilai harganya dapat dirusak bahkan dicuri.
2.1.1 Jenis-Jenis Cybercrime
a.
Unauthorized
Access to Computer System and Service/Internet Intrusion.
Jenis cyber crime ini merupakan jenis kejahatan yang
dimana perbuatan melawan hukumnya berupa tindakan memasuki jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik jaringan
tersebut. Contoh dari jenis cyber crime ini biasanya seperti mengakses sebuah
website dengan menggunakan username orang lain
b. Illegal Contents
Illegal content adalah tindakan
memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar,
tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.”
c. Data Forgery
Jenis
cyber crime ini merupakan jenis
kejahatan yang dimana perbuatan melawan hukumnya berupa tindakan memalsukan
data yang terdapat dalam jaringan ataupun tindakan memasukkan data yang dapat
menguntungkan pelaku atau orang lain dengan cara melawan hukum. Kejahatan ini
biasanya berupa pemalsuan dokumen-dokumen e-commerce yang digunakan untuk
mendapatkan informasi dari si korban atau memasukkan data gaji pegawai melebihi
yang seharusnya.
d. Cyber Espionage
Kejahatan
yang memanfaatkan internet untuk melakukan mata-mata terhadap pihak lain dengan
memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
e. Cyber Sabotage and Extortion
Jenis
cyber crime ini merupakan jenis kejahatan yang dimana perbuatan melawan
hukumnya berupa tindakan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau jaringan komputer yang terhubung dengan
Internet. Kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu program yang dapat
mengakibatkan kerusakan pada data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang ditarget.
f. Offense Against Intellectual Property
Jenis
cyber crime ini merupakan jenis kejahatan yang dimana perbuatan melawan
hukumnya ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak
lain. Misalkan seperti peniruan tampilan dari sebuah website secara ilegal,
penyebaran data yang merupakan rahasia dagang seseorang, dan sebagainya.
g. Infringements of Privacy
Jenis
cyber crime ini merupakan jenis kejahatan yang dimana perbuatan melawan
hukumnya berupa tindakan penyalahpenggunaan atau penyebaran dari informasi
pribadi yang dimiliki seseorang yang dimana dapat mengakibatkan kerugian
terhadap orang tersebut baik secara materil maupun immateril, misalnya
informasi seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
2.2. Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw didefinisikan sebagai kumpulan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas manusia
di cyberspace (dengan memanfaatkan
teknologi informasi). Cyberlaw
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace.
Cyberspace berakar dari kata
latin Kubernan yang artinya menguasai atau
menjangkau. Karena ”cyberspace”-lah
yang akan menjadi objek atau concern dari ”cyberlaw”. Ruang
lingkup dari cyberlaw meliputi hak
cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking,
virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi,
Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan,
perlindungan konsumen dan lain-lain. Perkembangan Cyberlaw di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini
diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia.
Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk
memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan
hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang
mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen
utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
1. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek
terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum
yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
2. Landasan penggunaan internet sebagai sarana
untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung
jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung
jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet
provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan
melalui jaringan internet.
3. Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek
tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di
dalam dunia cyber.
4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan
hukum yang berlaku di masing masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang
mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem
atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap
pengguna dari internet.
6. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek
kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat
dihitung sesuai denganprinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
2.2.1 Asas-Asas Cyberlaw
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku
dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
a. Subjective
territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan
berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya
dilakukan di negara lain.
b. Objective
territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum
dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat
merugikan bagi negara yang bersangkutan.
c. Nationality, yang
menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan
kewarganegaraan pelaku.
d. Passive
Nationality, yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan
korban.
e. Protective
Principle, yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas
keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang
dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah
negara atau pemerintah.
2.3. Pengertian Infingements of
Privacy
Infringements
of Privacy adalah merupakan kejahatan yang ditujukan pada informasi seseorang
yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain dapat merugikan korbannya
secara materiil maupun inmateriil seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Salah satu contoh kasus kejahatan Infringements of Privacy
yang akan dibahas adalah kejahatan pembayaran digital. Secara garis besar sistem pembayaran dibagi
menjadi dua jenis, yaitu Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran
non-tunai. Perbedaan yang secara mendasar dari kedua jenis sistem tersebut
terletak pada instrumen yang dipakai. Pada sistem pembayaran tunai instrumen
yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang dalam bentuk fisik uang kertas
dan uang logam, sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang
digunakan berupa Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro,
Nota Debit, maupun uang elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar