BAB
III
PEMBAHASAN
3.1.
Tinjauan Infringements of Privacy
Infringements of Privacy adalah
kejahatan ini ditujukan terhadap informasi yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia, kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorangan yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara komputerisasi. Pengertian privacy menurut
para ahli adalah kemampuan untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri.
Kerahasian pribadi (bahasa inggris : privacy)
adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahakan kehidupan
dan urusan personalnya dari publik atau untuk mengontrol arus informasi
mengenai diri mereka.
Privasi
merupakan tingkat interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada
suatu kondisi atau situasi tertentu. Tingkat privasi yang diinginkan itu
menyangkut keterbukaan atau ketertututpan, yaitu adanya keinginan untuk
berintreraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindari atau berusaha
supaya sukar dicapai oleh orang lain.
3.2.
Bentuk
bentuk Infringements of Privacy
Berikut
ini adalah beberapa bentuk pelanggaran privasi, antara lain :
1.
Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografim
menghina, mencemarkan nama naik, dll.
2.
Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap
transmisi data orang lain
3.
Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang
4.
Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer
5.
Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang
sebenarnya
6.
Penyebaran informasi atau fakta-fakta yang memalukan tentang
diri seseorang. Penyebaran ini dapat dilakukan dengan tulisan atau narasi
maupun dengan gambar
7.
Publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap
seseorang.
8.
Penyalahgunaan nama atau kemiripan seseorang untuk kepentingan
tertentu, perstiwa ini lebih terkait pada tindakan pengambilan keuntungan
sepihak atau ketenaran seorang selebritis.Melakukan penyadapan informasi.
Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
3.3 Contoh kasus Infringements of Privacy
Kasus di Indonesia yang terjadi baru-baru ini,
korbannya adalah tiga pria dewasa. Awalnya, Satrio, Prio dan Budi (bukan nama
sebenarnya), order makanan lewat aplikasi online. Sambil menunggu makanan yang
diorder, ternyata bukannya makanan yang datang, tetapi dia melihat saldo dompet
digitalnya berkurang dan makanan tidak datang sama sekali. Lalu, dia
melaporkan kepada Customer Service
, komplain tentang makanan tidak datang, saldo sudah berkurang. Customer Service menjanjikan untuk
menyelesaikan hal ini dalam waktu 30 menit. Memang dalam waktu 30 menit
kemudian, ada telpon dari Customer
Service. Dia memperkenalkan diri sebagai Customer service dan
seolah-olah sudah mengetahui kasus dan apa yang dikomplainkan. Untuk
mengembalikan dana yang telah hilang itu, Customer Service itu
mengatakan bahwa dia harus mengikuti instruksi yang diberikannya. Pertama, akun yang dimiliki harus di
blog karena nanti takut dihack oleh scammer lagi. Kedua dana akan
dikirim bukan ke akun dompet digital tapi ke dana di bank. Lalu dikirimkanlah data OTP sampai tiga kali.
Begitu percayanya terhadap apa yang diminta oleh Customer Service, pengguna melakukankan dengan memberikan data OTP
dan memasukkan angka. Begitu sadar bahwa itu penipuan, tiga korban itu melihat
saldo di bank juga hilang. Jadi kehilangan di saldo dompet dan saldo di
bank, sangat merugikan.
Korban sudah melaporkan kepada jasa pelayanan maupun kepada pihak
kepolisian. Laporan ini tentunya akan ditindak lanjuti, namun dana belum tentu
akan dikembalikan karena salah satu kesalahan dari pihak korban-korban adalah
telah memberikan data OTP kepada pihak ketiga yang seharusnya tidak berwenang
untuk diberi tahukan. OTP (One Time Password) atau kata
sandi sekali pakai yang digunakan untuk transaksi online maupun login akun.
Kode OTP terdiri dari kombinasi angka yang bersifat unik, dan rahasia.
Kode ini dikirimkan melalui SMS oleh pihak bank, aplikasi, atau operator dengan
masa berlaku setiap kode selama 5 menit. Kode ini ditujukan sebagai bentuk
keamanan dalam mengkonfirmasi login atau konfirmasi transaksi online.
Melihat kejahatan Cyber-Crime itu sudah masuk ke dalam saldo dompet digital, maka diharapkan kita sebagai pengguna harus super hati-hati dalam pemberian OTP. Setiap transaksi yang menggunakan OTP hanya kita sendiri yang melakukannya, tidak boleh diberikan kepada orang lain. Dari pihak pelayanan transportasi online, perlu mengingatkan dan mensosialisasikan berkali-kali kepada pengguna. Walaupun dalam terms and condition saat kita membuka akun aplikasi sudah ada, umumnya orang tidak pernah membacanya. Kewaspadaan perlu dijaga dan diharapkan tidak berbagi informasi kepada setiap orang yang tidak berhak. Konsumen perlu melindungi diri sendiri, setiap kali permintaan OTP harus ditolak, ganti password email tiap bulan, back data, konfirmasi kepada penyedia layanan apabila ada yang mengaku sebagai penyedia layanan.
3.4. Penyebab Kasus Infringements
of Privacy
- Kesadaran hukum
Masyarakat
indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime dirasa kurang
hal ini disebabkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap jenis
kejahatan cyber crime. Lack of information penanggulangan cyber crime mengalami
kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses
masyarakat di indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tidak pidana cyber
crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung.
2.
Faktor Keamanan
Saat pelaku
sedang melakukan tindak pidana sangat jarang orang luar mengatahuinya.
Disamping itu apabila pelaku telah melakukan tindak pidana, maka dengan mudah
pelau dapat menghapus semua jejak kejahatan yang telah dilakukan mengingat
internet menyediakan fasilitas untuk menghapus dara yang ada.
3.
Faktor Penegakan Hukum
Masih sedikit aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi(internet). Sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku. Terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit.
3.5 Dasar Hukum Infringements
of Privacy
Pada
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, Infringements of Privacy tercantum
dalam pasal 26 mengenai Perlindungan Hak Pribadi yang berbunyi:
- Kecuali yang ditentukan lain oleh
perundang-undangan, pengguna setiap informasi melalui media elektronik
yang menyangkut data pribadi seseoranga harus dilakukan atas persetujuan
orang yang bersangkutan
- Setiap orang yang dilanggar
haknya sebagaimana dimaksud dengan ayar-ayat(1) dapat mengajukan gugatan
atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini.
Maksudnya dari
pasal 26 ayat 1, yaitu:
Dalam
pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu
bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian
sebagai berikut:
- Hak pribadi merupakan hak untuk
menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan
- Hak pribadi merupakan hak untuk
dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai
- Hak pribadi merupakan hak untuk
mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang
Salah satu contoh hak privasi
misalnya hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus
diketahui oleh umum. Hak privasi ini adalah termasuk derogable right sehingga
dapat dikurangi pemenuhannya. Sebagai contoh pengurangan hak atas privasi dalam
berkomunikasi ini adalah terkait pengaturan tentang penyadapan dalam UU No.36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi UU36/1999 memang tidak menggunakan terminologi
hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut
“…pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus
dilindungi sehingga prnyada[an harus dilarang”. Namun dalam beberapa keadaan,
ketentuan tersebut dapat disimpangi sehingga tindakan penyadapan diperbolehkan
sebagaimanan diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang menyatakan,
“ untuk keperluan proses peradilan pidanan, penyelenggara jasa telekomunikasi
dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa
telekomunikasi dapat merekam informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik
untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku”.
Ditegaskan pula
dalam Pasal 12 ayat(1) huruf a UU No.30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan
tindak pidana korupsi bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan
dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, KPK berwenang melakukan
penyadapan dan merekam pembicaraan.
3.3
Penanggulangan Infringements of Privacy
Berikut
ini langkah-langkah yang bisa dilakukan guna menjaga privasi
ketika berselancar di dunia maya.
- Sering-seringlah mencari nama Anda
sendiri melalui mesin pencari Google.
Kedengarannya memang aneh, tetapi setidaknya
inilah gambaran untuk mengetahui sejauh mana data Anda dapat
diketahui khalayak luas.
- Mengubah pengaturan privasi atau
keamanan. Pahami dan gunakan fitur setting
pengamanan ini seoptimal mungkin.
- Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online,
sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan
simbol supaya tak mudah terlacak.
- Rahasiakan password yang Anda
miliki. Usahakan jangan sampai ada yang
mengetahuinya.
- Untag diri sendiri.
Perhatikan setiap orang yang men-tag
foto-foto Anda. Segera saja untag foto tersebut jika Anda tidak mengenali siapa yang
mengambil foto tersebut.
- Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama
ibu karena pertanyaan tersebut hampir selalu digunakan sebagai pertanyaan
keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi
peretas untuk mencuri identitas dan mencuri uang Anda.
- Jangan tanggapi email yang tak
jelas.
- Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun Anda,
khususnya jika menggunakan komputer fasilitas umum.
- Wi-FI. Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak,
mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan Anda.
- Menggunakan Aplikasi Privacy
Police pada komputer untuk Blog Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar