BAB III

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1. Tinjauan Infringements of Privacy

Infringements of Privacy adalah kejahatan ini ditujukan terhadap informasi yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia, kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorangan yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi. Pengertian privacy menurut para ahli adalah kemampuan untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. Kerahasian pribadi (bahasa inggris : privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahakan kehidupan dan urusan personalnya dari publik atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka.

Privasi merupakan tingkat interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. Tingkat privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertututpan, yaitu adanya keinginan untuk berintreraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindari atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain.

3.2. Bentuk bentuk Infringements of Privacy

Berikut ini adalah beberapa bentuk pelanggaran privasi, antara lain :

1.      Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografim menghina, mencemarkan nama naik, dll.

2.      Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain

3.      Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang

4.      Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer

5.      Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya

6.      Penyebaran informasi atau fakta-fakta yang memalukan tentang diri seseorang. Penyebaran ini dapat dilakukan dengan tulisan atau narasi maupun dengan gambar

7.      Publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang.

8.      Penyalahgunaan nama atau kemiripan seseorang untuk kepentingan tertentu, perstiwa ini lebih terkait pada tindakan pengambilan keuntungan sepihak atau ketenaran seorang selebritis.Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.

3.3 Contoh kasus Infringements of Privacy

Kasus di Indonesia yang terjadi baru-baru ini, korbannya adalah tiga pria dewasa. Awalnya, Satrio, Prio dan Budi (bukan nama sebenarnya), order makanan lewat aplikasi online. Sambil menunggu makanan yang diorder, ternyata bukannya makanan yang datang, tetapi dia melihat saldo dompet  digitalnya berkurang dan makanan tidak datang sama sekali. Lalu, dia melaporkan  kepada Customer Service , komplain tentang makanan tidak datang, saldo sudah berkurang. Customer Service menjanjikan untuk menyelesaikan hal ini dalam waktu 30 menit.  Memang dalam waktu 30 menit kemudian, ada telpon  dari Customer Service. Dia memperkenalkan diri  sebagai Customer service dan seolah-olah sudah mengetahui  kasus dan apa yang dikomplainkan. Untuk mengembalikan dana yang telah hilang itu, Customer Service itu mengatakan bahwa dia harus mengikuti instruksi yang diberikannya.        Pertama, akun yang dimiliki harus di blog karena nanti takut dihack oleh scammer lagi.  Kedua  dana akan dikirim bukan ke akun dompet digital tapi ke dana di bank.     Lalu dikirimkanlah data OTP sampai tiga kali. Begitu percayanya terhadap apa yang diminta oleh Customer Service, pengguna melakukankan dengan memberikan data OTP dan memasukkan angka. Begitu sadar bahwa itu penipuan, tiga korban itu melihat saldo di bank juga hilang.  Jadi kehilangan di saldo dompet dan saldo di bank, sangat merugikan.

Korban sudah melaporkan kepada jasa pelayanan maupun kepada pihak kepolisian. Laporan ini tentunya akan ditindak lanjuti, namun dana belum tentu akan dikembalikan karena salah satu kesalahan dari pihak korban-korban adalah telah memberikan data OTP kepada pihak ketiga yang seharusnya tidak berwenang untuk diberi tahukan.  OTP  (One Time Password) atau kata sandi sekali pakai yang digunakan untuk transaksi online maupun login akun. Kode OTP terdiri dari kombinasi angka yang bersifat unik, dan rahasia.  Kode ini dikirimkan melalui SMS oleh pihak bank, aplikasi, atau operator dengan masa berlaku setiap kode selama 5 menit. Kode ini ditujukan sebagai bentuk keamanan dalam mengkonfirmasi login atau konfirmasi transaksi online.

Melihat kejahatan Cyber-Crime itu sudah masuk ke dalam saldo dompet digital, maka diharapkan kita sebagai pengguna harus super hati-hati dalam pemberian OTP. Setiap transaksi yang menggunakan OTP hanya kita sendiri yang melakukannya, tidak boleh diberikan kepada orang lain. Dari pihak pelayanan transportasi online, perlu mengingatkan dan mensosialisasikan berkali-kali kepada pengguna. Walaupun dalam terms and condition saat kita membuka akun aplikasi sudah ada, umumnya orang tidak pernah membacanya. Kewaspadaan perlu dijaga dan diharapkan tidak berbagi informasi kepada setiap orang yang tidak berhak. Konsumen perlu melindungi diri sendiri, setiap kali permintaan OTP harus ditolak,  ganti password email tiap bulan, back data, konfirmasi kepada penyedia layanan apabila ada yang mengaku sebagai penyedia layanan.

3.4. Penyebab Kasus Infringements of Privacy

  1. Kesadaran hukum

Masyarakat indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime dirasa kurang hal ini disebabkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses masyarakat di indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tidak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung.

2.       Faktor Keamanan

Saat pelaku sedang melakukan tindak pidana sangat jarang orang luar mengatahuinya. Disamping itu apabila pelaku telah melakukan tindak pidana, maka dengan mudah pelau dapat menghapus semua jejak kejahatan yang telah dilakukan mengingat internet menyediakan fasilitas untuk menghapus dara yang ada.

3.       Faktor Penegakan Hukum

Masih sedikit aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi(internet). Sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku. Terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit.

3.5 Dasar Hukum Infringements of Privacy

Pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Infringements of Privacy tercantum dalam pasal 26 mengenai Perlindungan Hak Pribadi yang berbunyi:

  1. Kecuali yang ditentukan lain oleh perundang-undangan, pengguna setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseoranga harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan
  2. Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud dengan ayar-ayat(1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini.

Maksudnya dari pasal 26 ayat 1, yaitu:

Dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:

  1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan
  2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai
  3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang

Salah satu contoh hak privasi misalnya hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum. Hak privasi ini adalah termasuk derogable right sehingga dapat dikurangi pemenuhannya. Sebagai contoh pengurangan hak atas privasi dalam berkomunikasi ini adalah terkait pengaturan tentang penyadapan dalam UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi UU36/1999 memang tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut “…pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga prnyada[an harus dilarang”. Namun dalam beberapa keadaan, ketentuan tersebut dapat disimpangi sehingga tindakan penyadapan diperbolehkan sebagaimanan diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang menyatakan, “ untuk keperluan proses peradilan pidanan, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku”.

Ditegaskan pula dalam Pasal 12 ayat(1) huruf a UU No.30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

3.3 Penanggulangan Infringements of Privacy

Berikut  ini  langkah-langkah  yang  bisa dilakukan guna menjaga privasi ketika berselancar di dunia maya.

  1. Sering-seringlah  mencari  nama  Anda  sendiri  melalui  mesin  pencari  Google. Kedengarannya  memang  aneh,  tetapi  setidaknya  inilah  gambaran  untuk mengetahui sejauh mana data Anda dapat diketahui khalayak luas.
  2. Mengubah  pengaturan  privasi  atau  keamanan.  Pahami  dan  gunakan  fitur  setting pengamanan ini seoptimal mungkin.
  3. Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan kecil, angka, dan simbol supaya tak mudah terlacak.
  4. Rahasiakan  password  yang  Anda  miliki.  Usahakan  jangan  sampai  ada  yang mengetahuinya.
  5. Untag  diri  sendiri.  Perhatikan  setiap  orang  yang  men-tag  foto-foto  Anda.  Segera  saja untag foto tersebut jika Anda tidak mengenali siapa yang mengambil foto tersebut.
  6. Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan tersebut hampir selalu digunakan sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Ini memberi peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan mencuri uang Anda.
  7. Jangan  tanggapi  email  yang  tak  jelas. 
  8. Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari akun Anda, khususnya jika menggunakan komputer fasilitas umum.
  9. Wi-FI. Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi, jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan Anda.
  10. Menggunakan Aplikasi Privacy Police pada komputer untuk Blog Anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KLIK MENU YANG DIATAS YA 💋☝