BAB IV

 

4.1 Kesimpulan

Infringements of Privacy adalah kejahatan ini ditujukan terhadap informasi yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia, kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorangan yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi. Pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Infringements of Privacy tercantum dalam pasal 26. Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya Infringements of Privacy diantaranya kurangnya kesadaran hukum, faktor keamanan, faktor penegakan hukum.

4.2 Saran

Saran kepada pengguna internet untuk menggunakan internet ini secara positif dan tidak memanfaatakan teknologi intenet ini sebagai bahan untuk merugikan orang lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KLIK MENU YANG DIATAS YA 💋☝