4.1 Kesimpulan
Infringements of
Privacy adalah kejahatan ini ditujukan terhadap informasi yang
merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia, kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorangan yang tersimpan pada formulir data
pribadi yang tersimpan secara komputerisasi. Pada Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Infringements
of Privacy tercantum dalam pasal 26. Ada banyak faktor yang
menyebabkan terjadinya Infringements of Privacy diantaranya
kurangnya kesadaran hukum, faktor keamanan, faktor penegakan hukum.
4.2 Saran
Saran kepada pengguna
internet untuk menggunakan internet ini secara positif dan tidak memanfaatakan
teknologi intenet ini sebagai bahan untuk merugikan orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar